- Istimewa
Nestapa Pedagang Baju Mengais Sisa Rezeki saat Kondisi 'Mati Suri' Pasar Paseban
Jakarta, tvOnenews.com - Yuli (49) seorang pedagang Pasar Paseban, Jakarta Pusat hanya dapat menampilkan raut wajah pasrahnya saat tim tvOnenews.com berkunjung ke toko yang disewanya.
Wanita paruh baya itu telah mengais rezeki selam 20 tahun terakhir dengan berjualan baju di Pasar Paseban.
Kini, ia hanya dapat mendorong desakan yang datang dari Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta terhadap pemerintah provinsi untuk dapat membentuk tim penyelamat pasar tradisional.
- Istimewa
Sebab, saat ini kondisi Pasar Paseban terbilang mati suri usai redupnya aktivitas jual-beli yang terjadi.
“Setuju lah, jadi supaya pasar ini tu hidup lagi jadi gimana lah pemerintah solusinya biar pasar tradisional hidup lagi ga mati aja. Ini mah namanya mati begini, lama-lama mati kita kan jadi makan modal, makan modal lama-lama kan mati,” kata Yuli, saat ditemui, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut Yuli mengaku kondisi pasar saat ini jauh berbeda dengan keadaan sebelum pandemi Covid-19. Dirinya menceritakan, dahulu bisa memasok barang belanjaan sampai tiga kali. Berbeda dengan saat ini yang sudah hampir dua bulan belum berbelanja.
“Biasanya belanja seminggu tiga kali sekarang udah 2 bulan gak belanja dulu. Dulu sebelum Covid, setelah Covid masih juga belanja seminggu sekali dua minggu sekali,” terang Yuli.
Selain itu Yuli juga mengungkapkan saat ini zaman yang sudah modern dan adanya toko online memperburuk kondisi pasar.
“Kalau maunya kita tuh, maaf ya, dihidupin lagi tuh pasar gitu. Soalnya sekarang banyak kalah juga sama online. Tuh lihat, sepi nggak ada sama sekali. Cuma satu orang lewat doang juga. Dulu mah banyak orang kantor dan segala macam, sekarang nggak ada sama sekali,” tutur Yuli.
Kemudian melihat sepinya pemasukan saat dirinya berjualan, Yuli meminta agar pemerintah dapat berperan aktif untuk menghidupi pasar.
Selain itu pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pelatihan untuk orang awam yang tidak mengerti teknologi, agar dapat berkecimpung bisnis di dunia online.
“Harapannya tuh supaya pasar itu hidup lagi. Pengunjungnya juga ada lagi gitu kaya dulu lagi. Minta pemerintah berperan aktif. Entah onlinenya dibatasi atau kita difasilitasi untuk online gitu. Kan tau sendiri, gak bisa kita ini. Apalagi kita kan sosial media ini kita orang awam, gak ngerti. Zaman itu sudah lain gitu. Minta ada sosialisasi. Kalau bisa ya hidup lagi deh pasar. Miris banget iya. Ya digalakin lagi lah pasar gitu, harus berkembang lagi,” jelas Yuli.
Untuk diketahui, Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membentuk tim penyelamat pasar tradisional.
Langkah ini dianggap krusial untuk membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap pasar tradisional di tengah persaingan global.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim penyelamatan pedagang dan pasar se-Jakarta,” kata Ketua Umum Puskoppas DKI, Gusnal, di Jakarta. Kamis, 11 September 2025.
Tim ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya pengelolaan pasar di masa mendatang.
“Diharapkan biaya pengelolaan untuk yang akan datang mendapat keringanan 50 persen sampai kondisi pasar pulih kembali,” sambung Gusnal.
Menurut data Puskoppas DKI, sebanyak 60 dari 153 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh dan rawan banjir. Banyak pasar menjadi kosong karena para pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar non-tunai (Cash Management System/CMS).
Oleh karena itu, selain meminta keringanan biaya, Puskoppas juga mendesak agar tunggakan biaya pengelolaan selama pandemi COVID-19 dihapuskan.
Seluruh permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, dalam sebuah audiensi pada Rabu, 10 September 2025.
Menurut Gusnal, Gubernur menyatakan keprihatinan dan sepakat untuk membentuk tim penyelamat yang akan terdiri dari unsur Pemda, DPRD DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, dan perwakilan pedagang.
Tim penyelamat gabungan ini nantinya diharapkan tidak hanya merumuskan terobosan untuk memajukan pasar, tetapi juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan Perumda Pasar Jaya. (ars/raa)