- ANTARA
KPU Minta Maaf Soal Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Semata-mata untuk Lindungi Data Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf terkait kebijakan soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak dipublikasikan ke publik.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang semata-mata dibuat untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
"Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afif di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afif menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atas peraturan tersebut.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian," ujarnya.
Afif mengatakan KPU terbuka untuk segala kritik dan masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Meski demikian, keputusan KPU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari publik dan parlemen. (ant/nba)