news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers penculikan sadis kacab bank BUMN.
Sumber :
  • viva/Foe Peace

Peran 2 Prajurit TNI AD dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI, Dari Rekrut Tim hingga Buang Korban di Persawahan

Penculikan itu bermotif memindahkan dana dari rekening dormant (tidak aktif) yang berujung pada tewasnya korban.
Selasa, 16 September 2025 - 15:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menegaskan bahwa dua prajurit TNI Angkatan Darat ikut berperan aktif dalam kasus penculikan-pembunuhan terhadap Kepala Cabang (kacab) Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (34).

Penculikan itu bermotif memindahkan dana dari rekening dormant (tidak aktif) yang berujung pada tewasnya korban.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, menuturkan bahwa pimpinan TNI AD memberi perhatian serius atas kasus ini dan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat memberikan atensi terhadap perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Donny saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Donny menyebut bahwa dua prajurit TNI AD itu berasal dari satuan elite Kopassus.

Keduanya berinisial Sersan Kepala (Sersan) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Donny menyatakan bahwa keduanya sedang berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) saat kejadian.

Kronologi Peran 2 Kopassus

1. Perekrutan oleh JP (tersangka sipil)
Pada 17 Agustus 2025, tersangka sipil berinisial JP mendatangi rumah Serka N. JP menawarkan “pekerjaan” berupa menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada Bos DH, yang diketahui sebagai otak perencana. Serka N menerima tawaran tersebut.

2. Mengajak Rekan dan Menyusun Tim
Sehari kemudian, 18 Agustus, Serka N menghubungi Kopda F (Kopral Dua TNI AD) untuk diajak bergabung. Mereka bertemu dengan JP di sebuah kafe di Jakarta Timur, di mana rencana penculikan dijelaskan. JP menegaskan ada imbalan uang bagi tim penculik.

3. Permintaan Uang Operasional
Pada 19 Agustus, Serka N kembali menanyakan kesediaan Kopda F. Kopda F menyetujui dengan syarat diberi uang operasional Rp5 juta. Uang ini dipenuhi Serka N dari pemberian JP.

Pada 20 Agustus, Serka N bertemu JP di sebuah bank swasta Jakarta Timur, menerima uang Rp95 juta, lalu menyerahkannya kepada Kopda F di sebuah kafe di Rawamangun. Dana tersebut dipakai Kopda F untuk mengumpulkan tim eksekutor.

4. Menggerakkan Tim Penculik
Setelah menerima dana, Kopda F menghubungi EW yang datang bersama empat orang lainnya (AT, JR, RA, dan EW). Mereka menggunakan mobil Avanza putih. Sementara itu, JP memberi informasi posisi korban di pusat perbelanjaan Pasar Rebo.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kopda F berhasil memaksa korban masuk ke mobil Avanza. Meski Kopda F berada di lokasi parkir, ia tidak berada di mobil yang sama dengan eksekutor.

5. Koordinasi Penjemputan dan Ancaman
Dalam perjalanan, Kopda F menghubungi JP menanyakan tim penjemput yang dijanjikan. Karena tidak kunjung datang, Kopda F bahkan mengancam JP akan menurunkan korban jika tidak segera dijemput.

Akhirnya, pada pukul 19.45 WIB, mereka bertemu di bawah flyover Kemayoran. Korban dipindahkan dari Avanza ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N, bersama JP dan U.

6. Di Dalam Fortuner Hitam
Saat perjalanan, korban yang sudah terikat lakban berusaha melawan. Serka N terlibat langsung dengan cara menahan dada korban agar tidak berontak. Namun korban semakin lemah karena kekerasan fisik dan kondisi terikat.

7. Pembuangan Korban di Persawahan
Karena tim penjemput DH tidak kunjung tiba, Serka N menghentikan mobil di sebuah area persawahan. Ia memegang kepala korban, sementara JP mengangkat bagian kaki. Korban lalu dibuang sekitar dua meter dari mobil dalam kondisi tak berdaya. Setelah itu, Serka N, JP, dan U meninggalkan lokasi.

Status Hukum

Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan Serka N dan Kopda F sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk proses hukum militer. Dari tangan Kopda F, penyidik juga menyita uang Rp40 juta yang diduga hasil tindak pidana.

“Dua oknum TNI AD ini tidak hanya tahu, tetapi ikut aktif, mulai dari merekrut tim, menerima aliran dana, hingga ikut langsung dalam pembuangan korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Donny.

(rpi/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral