- tvOnenews/A.R Safira
Melihat Kondisi Pasar Paseban Jakpus, Sepi Pembeli dan Banyak Toko Tutup Akibat Tunggakan Bayar Sewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 60 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh, rawan banjir dan kosong lantaran pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar.
Salah satu pasar yang dinilai kumuh yakni Pasar Paseban, Jalan Kramat Raya, Senen, Kota Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan tvOnenews.com pada Selasa (16/9/2025) terlihat pasar tersebut tepat di pinggir Jalan Kramat Raya.
Tampak dari pintu masuk sebelah kiri pasar tersebut didahului oleh penjual pakaian. Sementara itu di sebelah kanan terlihat penjual elektronik. Kemudian di belakang pasar terdapat penjual sayur mayur hingga toko emas.
Di sepanjang jalan menuju pertokoan hanya terlihat satu hingga dua pengunjung pasar yang melintas. Bahkan mereka hanya sekadar melewati toko, tak melirik mau pun membeli dagangan.
Sementara itu para penjual pakaian hingga barang elektronik tampak duduk, bengong, bermain hp dan sesekali merapikan dagangannya.
Terlihat aktivitas kegiatan jual beli di pasar ini seperti mati. Sebab selain kurangnya penerangan, tak tampak seorang pun yang berhenti di sebuah toko untuk melakukan tawar-menawar.
Bahkan sejumlah toko di pasar ini turut tutup. Terdapat tulisan di kertas yakni “Toko Di Kontrakan” yang tertempel di papan penutup toko.
Selain itu beberapa toko yang tutup ini juga ditempelkan surat peringatan ke 1 dan 2, dari Pasar Jaya Pasar Paseban Area 02, untuk membayar sewa toko sampai bulan Agustus 2025.
Tertulis jumlah Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang harus dibayarkan bermacam-macam, yakni Rp6 juta selama periode 27 bulan, kemudian Rp14 juga selama periode 46 bulan.
“Berdasarkan data administrasi dan keuangan Pasar Paseban Area 2, bahwa Saudara selaku Pemakai Tempat Usaha belum membayar/ melunasi tunggakan kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) sampai dengan Bulan Agustus 2025,” tulis keterangan dalam surat.
“Apabila dalam waktu 7 x 24 Jam Bapak/bu/Sdr/i tidak melaksanakan kewajiban sesai dengan yang tertera pada surat ini, maka akan diberikan sanksi berupa Peringatan Il (dua), Peringatan Ill (tiga) sampai dengan pembatalan hak prioritas pemakaian/hak sewa/hak pinjam pakai tempat usaha,” sambungnya.