- Istimewa
Curi AC di Mal Tambora Karena Desakan Kebutuhan Hidup, Modus Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Kelabui Warga
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus dua orang pria usai melakukan pencurian dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi sekitar 28-30 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan kedua pelaku berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap Rabu (10/9/2025).
“Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit AC yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta,” kata Sudrajat, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Sudrajat menuturkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memasuki parkiran mal dan langsung mengambil AC tersebut.
“Keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga,” tutur Sudrajat.
Setelah mendapatkan barang hasil curian, kedua pelaku kemudian menjual AC dengan harga murah, yakni hanya Rp500 ribu per unit.
“Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup,” jelas Sudrajat.
Adapun diketahui dari hasil pemeriksaan, pelaku DM adalah mantan juru parkir. Sementara itu, FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Sudrajat.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan.
Sebab, langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat. (ars/nsi)