- (ANTARA/Rio Feisal)
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Sang Ustaz Beberkan Kronologi Dirinya Terseret Kasus Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang terkait kasus korupsi kuota haji.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
“Benar,” ujarnya.
Namun, Setyo mengatakan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
- Antara
Khalid Basalamah Beberkan Kronologi Dirinya Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Hal itu ia ungkap saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid Basalamah menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat.
Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.
Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah.
Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.