news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamensesneg Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Istana Buka Suara Soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. 
Senin, 15 September 2025 - 17:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan istana tidak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah.

Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. 

"Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral