Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dua Pria Pengedar Ganja 53 Kilogram Ngaku Dapat Dari Aceh, Polisi Buru Pemasok
Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus penangkapan dua pria yang edarkan narkotika jenis ganja seberat 53 kilogram Pulo Gebang.
Senin, 15 September 2025 - 14:06 WIB
Kemudian tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terduga pelaku berinisial SY alias D (DPO) dan dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan upah sejumlah Rp200.000 dari setiap 1 kilogram ganja yang diantar.
“Serta di akhir dijanjikan bonus 3 kilogram ganja, yang mana para tersangka tersebut menerangkan sudah total 3 kali menjemput ganja, dimulai sejak 18 Agustus, awalnya sebanyak 40 kilo,” ungkap Wisnu. (ars/muu)