- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Ungkap Dua Pengedar Ganja 53 Kilogram di Pinggir Rusun Pulo Gebang Ternyata Residivis
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 53 kilogram di pinggir akses Rusun Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan bahwa kedua pelaku ternyata residivis dalam kasus yang berbeda.
“Jadi terkait kedua tersangka ini bisa kami jelaskan, baik itu tersangka atas nama AWS maupun tersangka atas nama IR, keduanya merupakan residivis,” kata Wisnu, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Sementara itu Wisnu menerangkan bahwa pelaku AWS merupakan residivis kasus narkotika sementara pelaku IR juga residivis terkait kasus pencurian.
“Jadi mereka hanya rekan saja. Mungkin pernah kerja bersama dulu. Motif pelaku karena mereka juga merupakan residivis dan dijanjikan untuk setiap penjualan mereka akan mendapat keuntungan berupa uang dan total di akhirnya mereka pun juga akan mendapat sisa kurang lebih 3 kilo ganja yang akan mereka dapatkan. Jadi karena ekonomi,” jelas Wisnu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja di pinggir akses Rusun Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Di situ kami mengamankan, 2 orang laki-laki atas nama inisial AWS (40) serta inisial IR (42) beserta barang bukti ganja sebesar 1 kilo,” kata Wisnu, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan diakui masih menyimpan barang bukti di dalam kontrakan, Jalan Mutiara, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
”Langsung ditindaklanjuti, dan di sana kita mengamankan lagi sisa-sisa yang akan diedarkan oleh mereka. Jadi total keseluruhan yang kita amankan kurang lebih sebanyak 53,75 kilogram ganja,” tukas Wisnu.
Sementara itu Wisnu mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah mengedarkan ganja seberat 12 kilogram sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025.