news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Hasil Curian di Tanah Abang, Dijual Lewat Medsos Rp5 Juta.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Hasil Curian di Tanah Abang, Dijual Lewat Medsos Rp5 Juta

Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang warga yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Senin, 15 September 2025 - 11:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang warga yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dari kasus ini berhasil diamankan sebanyak dua orang.

“Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni R (26) sebagai pelaku pencurian dan M (39) sebagai penadah,” kata Susatyo, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut Susatyo menerangkan bahwa tersangka R diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Sedangkan tersangka M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menyebutkan kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengambil sepeda motor yang tidak terkunci dan kemudian menjualnya melalui penadah dengan harga Rp5 juta.

“Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman,” tukas Haris.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian. (ars/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral