news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dampak Mengerikan Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, ASEAN Beri Sikap Tegas.
Sumber :
  • istimewa

Komnas Perempuan Dukung Penangguhan Penahanan untuk Laras Faizati, Bakal Surati Bareskrim Minta RJ Dikabulkan

Komnas Perempuan menyatakan memberikan dukungan kepada Laras Faizati, seorang perempuan yang kini ditahan akibat unggahannya di medsos tentang provokasi massa
Jumat, 12 September 2025 - 18:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comKomnas Perempuan menyatakan memberikan dukungan kepada Laras Faizati, seorang perempuan yang kini ditahan akibat unggahannya di media sosial tentang provokasi massa bakar markas besar Polri.

Dukungan itu mencakup dua hal: permohonan penangguhan penahanan serta asistensi pengajuan restorative justice (RJ) kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji usai  melakukan pertemuan dengan Komnas Perempuan pada Jumat (12/9/2025).

Abdul Gafur menyebut, Komnas Perempuan akan menyurati Bareskrim Pori agar menyetujui restorative justice yang diajukan pihak Laras.

“Komnas Perempuan akan mengirimkan surat kepada penyidik Bareskrim agar permohonan penangguhan penahanan Mbak Laras segera dikabulkan. Selain itu, Komnas juga mendukung permohonan RJ supaya perkara ini tidak perlu naik sampai ke tahap penuntutan di persidangan,” ungkap Abdul Gafur.

Abdul Gafur menilai, unsur pidana yang disangkakan terhadap Laras masih lemah. Ucapan Laras di media sosial disebut sebagai ungkapan kekecewaan satir, bukan ajakan melakukan kekerasan.

“Itu hanyalah ungkapan keprihatinan seorang anak bangsa atas jatuhnya korban Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi. Tidak ada maksud menyuruh orang membakar Gedung Bareskrim,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sendiri telah membuka ruang RJ terhadap 583 kasus serupa. Karena itu, permohonan keluarga Laras dinilai sesuai dengan kebijakan tersebut.

Dalam kesematan sama, Fauziah, Ibu Laras, menyampaikan harapannya agar putrinya segera bebas tanpa harus melalui persidangan.

“Laras itu bukan aktivis, bukan influencer. Dia hanya gadis remaja biasa yang menulis keprihatinan di Instagram. Dia anak yang baik, tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal karena kanker,” ungkapnya.

Fauziah mengaku kondisi psikologis putrinya kini menurun setelah ditahan sejak 1 September 2025.

“Awalnya tegar, tapi sekarang sudah sering menangis. Dia bilang rindu rumah, rindu bekerja, dan merasa sangat sedih,” ujarnya.

Komnas Perempuan menargetkan permohonan RJ Laras bisa dikabulkan sebelum masa penahanannya berakhir pada 21 September 2025.

“Kami berharap sebelum tanggal itu sudah ada kepastian. Korban dalam kasus ini adalah institusi Bareskrim Polri, dan faktanya tidak ada dampak material. Dengan RJ sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, perkara Laras cukup berhenti di penyidikan, tidak perlu naik ke penuntutan,” tutur Abdul Gafur. (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral