news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tanggul Beton di Cilincing Legal, KKP Pastikan Proyek PT KCN Kantongi Izin Lengkap

Polemik tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek yang viral karena dikeluhkan nelayan itu ternyata telah mengantongi izin resmi
Kamis, 11 September 2025 - 09:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek yang viral karena dikeluhkan nelayan itu ternyata telah mengantongi izin resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan tanggul tersebut memiliki izin dari KKP melalui PKKPR.

“Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujar Pung saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” tambahnya.

Pung memastikan proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan dan menilai administrasi perusahaan pemrakarsa lengkap.

“Bukan. Ini juga kan kemarin tim kita ke sana, anggota kami gitu kan. Dan memastikan memeriksa juga perusahaannya, dan semuanya lengkap,” jelasnya.

Proyek tanggul ini digarap oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan swasta yang disebut Pung bekerja sama dengan BUMN.

Sebelumnya, Kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan. (Agr/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral