- istimewa
Tak Hanya Tahan Dayang Donna, KPK Juga Ungkap Adanya Harga Penembusan Izin Tambang Rp3,5 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya menahan menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya istilah harga penebusan.
Di mana harga tersebut dipatok oleh Dayang Donna senilai Rp 3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP di wilayah tersebut.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur," beber Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Asep ceritakan, kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) hendak memperpanjang enam IUP miliknya.
Melalui perantara, Rudy mencoba mengurus perizinan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Asep, Dayang Donna yang merupakan putri dari Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), diduga turut andil dalam proses tersebut.
Dayang Donna disebut meminta sejumlah fee agar dokumen perpanjangan izin dapat diproses dan disetujui oleh ayahnya.
"Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan saudara ROC untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP tersebut," jelas Asep.
Dalam negosiasi itu, Dayang Donna menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar yang diajukan melalui perantara.
Sebaliknya, ia diduga menaikkan "harga penebusan" menjadi Rp3,5 miliar, atau lebih dari dua kali lipat harga awal.
"Kedua pihak akhirnya menyepakati harga 'penebusan' tersebut," tambah Asep.
Transaksi diduga terjadi di sebuah hotel di Samarinda.
Dayang Donna, melalui dua perantara berbeda, menerima total uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Setelah transaksi, dokumen berisi Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut diantarkan kepada pihak Rudy Ong oleh pengasuh anak (babysitter) dari Dayang Donna.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Dayang Donna, tersangka lainnya adalah Rudy Ong Chandra selaku pihak swasta yang telah ditahan lebih dulu pada 21 Agustus 2025.