news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cegah Pernikahan Usia Anak, Askrindo Gelar Sosialisasi Bagi Masyarakat Lombok Tengah.
Sumber :
  • IST

Pernikahan Anak di NTB Capai 14,96%, Askrindo Fokuskan Program Edukasi Kesehatan Mental dan Pendidikan

Praktik pernikahan anak masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah Indonesia, termasuk di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Rabu, 10 September 2025 - 10:36 WIB
Reporter:
Editor :

Lombok, tvOnenews.com - Praktik pernikahan anak masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah Indonesia, termasuk di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada pendidikan dan sosial ekonomi anak, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan fisik maupun mental yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk kepedulian, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota Holding Asuransi dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pojok Literasi Askrindo, Desa Mertak. Kegiatan ini menghadirkan orang tua, guru PAUD/TK, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, serta perwakilan Kementerian BUMN.

Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menjelaskan program ini merupakan bagian dari inisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkolaborasi dengan PAUD Inspirasi Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak.

Fankar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut disusun untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama warga Desa Mertak. 

Ia menyebutkan, rangkaian acara terbagi dalam beberapa sesi, mulai dari edukasi untuk anak, pembekalan parenting bagi orang tua dan guru PAUD, hingga dialog bersama Komnas Perlindungan Anak. 

“Sesi ini sangat perlu dilakukan, untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan usia anak, sehingga mereka termotivasi melanjutkan sekolah serta mampu menolak tekanan lingkungan yang mengarah pada pernikahan dini,” ujar Fankar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan NTB memiliki angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia, dengan 14,96% perempuan usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum 18 tahun. Kondisi ini menegaskan perlunya upaya komprehensif dalam edukasi dan pencegahan.

Fankar menambahkan bahwa pernikahan di usia anak seringkali berujung pada putus sekolah dan hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan. 

Dari sisi kesehatan, kondisi tersebut dapat memicu risiko komplikasi kehamilan serta membuat anak rentan mengalami gangguan mental akibat tekanan psikologis.

“Selain itu, pernikahan usia anak memperbesar peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi serta lingkaran kemiskinan yang semakin sulit terputus,” jelasnya.

Melalui pendekatan parenting dan edukasi, kegiatan ini menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan usia anak, terutama pada aspek kesehatan mental. Anak yang dipaksa menikah dini kerap menghadapi stres, depresi, hingga trauma akibat beban tanggung jawab yang belum sesuai usianya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral