- Istimewa
Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Mobil Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Jakarta, tvOnenews.com - Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus mobil Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (10/9/2025).
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujarnya.
Pada Rabu (3/9/2025) lalu, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selain sanksi pemecatan, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lalu, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 -3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kompol Kosmas.
Pada insiden yang terjadi pada Kamis (28/9/2025) lalu, Kompol Kosmas duduk di samping pengemudi mobil atau rantis tersebut, yakni Bripka Rohmad.
Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.
Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak dari video yang viral di media sosial.
Saat sidang etik, dia mengaku hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Dia mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” katanya.
Permintaan maaf pun Kompol Kosmas sampaikan kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini. (ant/nsi)