- Antara
Kata Kombes Ade Sapari Soal Dua Pembunuh Satu Keluarga Sahroni di Indramayu: Mereka Terancam Hukuman Mati, Ini Sadis Betul...
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap dua pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang mayatnya ditemukan menumpuk terkubur di area belakang rumah korban, Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku utama berinisial R (35) merupakan residivis kasus penganiayaan berat. R dibantu rekannya, P (29) yang diajak dengan iming-iming uang Rp100 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari mengatakan, kedua pelaku pembunuhan berencana terancam hukuman mati.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas, yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
Peristiwa nahas itu terungkap pertama kali pada Senin (1/9), saat warga menemukan jasad terkubur di area belakang rumah korban di Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin terkait sewa mobil Rp750 ribu.
Diketahui pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra. (ant/dpi)