- Istimewa
KPK Akan Lelang Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil dari Uang Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik dengan rencana melelang sebuah mobil bersejarah, peninggalan Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie. Mobil mewah tersebut diduga terkait kasus korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mobil yang dimaksud adalah Mercedes-Benz 280 SL, kendaraan klasik asal Jerman yang sebelumnya dimiliki keluarga Habibie. Ridwan Kamil membelinya dari putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan harga sekitar Rp 2,6 miliar. Namun, berdasarkan temuan KPK, pembelian itu diduga menggunakan uang hasil korupsi.
Kronologi Pembelian Mobil Bersejarah
Ilham Akbar Habibie menjelaskan, transaksi mobil dilakukan secara bertahap sejak 2021. Ridwan Kamil baru membayar separuh dari total harga, yakni sekitar Rp 1,3 miliar, dan belum melunasi sisa pembayaran. Situasi inilah yang membuat mobil legendaris itu akhirnya berada di tangan KPK.
“Pembelian mobil dilakukan secara dicicil, tetapi masih ada tunggakan. Karena itulah mobilnya sekarang berada di KPK untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Ilham dalam keterangannya.
Dua Skema Lelang KPK
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut ada dua skema yang tengah dipertimbangkan untuk melelang mobil peninggalan BJ Habibie tersebut.
Pertama, KPK akan melelang mobil apa adanya. Hasil lelang kemudian dibagi untuk menutup sisa pembayaran Ridwan Kamil kepada Ilham Akbar Habibie. Dengan begitu, keluarga Habibie tetap menerima haknya sebesar Rp 1,3 miliar.
“Kami lelang berapapun hasilnya, nanti sisa Rp 1,3 miliar itu jatahnya si pemilik yang belum dilunasi,” jelas Mungki di Jakarta, Selasa (9/9).
Skema kedua, KPK tidak menyertakan mobil dalam lelang, melainkan menyita langsung uang Rp 1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil kepada Ilham. Uang tersebut kemudian dianggap sebagai barang bukti dalam perkara.
“Kalau untuk mengambil uang kemudian barangnya diserahkan, itu belum pernah kami lakukan. Tetapi secara aturan, hal itu memungkinkan,” tegas Mungki.
Kasus Korupsi yang Menjerat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. KPK menduga adanya kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam perkara ini.
Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB,
-
Widi Hartoto, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,
-
Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
-
Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
-
Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Meski nama Ridwan Kamil belum resmi diumumkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan aliran dana mencuat setelah KPK menemukan transaksi pembelian mobil klasik BJ Habibie dengan dugaan uang korupsi.
Warisan Bersejarah Jadi Barang Bukti
Mobil Mercedes-Benz 280 SL bukan sekadar kendaraan biasa. Sebagai peninggalan BJ Habibie, mobil ini menyimpan nilai historis sekaligus emosional bagi keluarga. Namun, kini statusnya berubah menjadi barang bukti kasus korupsi besar yang sedang diusut KPK.
Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam menentukan skema lelang. Apakah mobil bersejarah itu akan dilelang untuk menutup kerugian negara, atau tetap dikembalikan kepada keluarga Habibie dengan mekanisme tertentu.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa menyeret simbol-simbol sejarah bangsa. (nsp)