- Fathur Rochman-Antara
Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo soal Main Domino Bareng Azis Wellang: Saya Enggak Tahu Status Teman Main Saya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI dan masyarakat soal foto dirinya bermain domino dengan mantan tersangka pembalakan liar Azis Wellang.
"Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi karena foto yang beredar tersebut," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Raja Juli pun menjelaskan kronologi pertemuannya hingga berujung bermain domino.
Saat itu, kata Raja Juli, dia hadir di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk berbincang selama hampir tiga jam dengan mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Saat hendak meninggalkan lokasi, Raja Juli mengaku diajak untuk ikut bermain domino.
Dia mengatakan di lokasi tersebut terdapat sekitar 20-30 orang.
Raja Juli mengaku hanya bermain dua kali setelah ditawari bermain sebelum kemudian pulang.
Selama bermain, Raja Juli tidak mengetahui status orang yang berada di samping kiri dan kanannya. Dia hanya bermain saat itu.
"Jadi saya dari toilet mau pulang terus mereka (bilang) ‘main dulu’, mereka sedang main. Mas Karding ada di situ. Dua orang berdiri dan saya duduk di sana dan saya cuma main dua kali setelah itu saya pulang. Saya enggak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan," kata dia.
Atas peristiwa ini, Raja Juli meminta maaf. Dia akan menjadikan peristiwa ini pelajaran baginya.
Sebagai pejabat publik, kata dia, dia akan lebih berhati-hati, aspiratif dan peka terhadap sensitivitas masyarakat.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat," terangnya.
Pada November 2024 lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.