news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pelaku pembunuhan Haji Sahroni dan keluarga di Indramayu.
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Kronologi Tewasnya Haji Sahroni dan Keluarga di Indramayu Terkuak, Berawal dari Masalah Sewa Mobil hingga Ajak Bisnis Minyak Goreng

Inilah kronologi tewasnya Haji Sahroni dan keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Selasa, 9 September 2025 - 14:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah kronologi tewasnya Haji Sahroni dan keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kronologi kasus ini bermula saat pelaku R menyewa mobil milik Budi.

Saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok. Kemudian R protes kepada korban dan meminta uangnya kembali.

Namun, Budi menolak dengan alasan uangnya sudah dipakai untuk belanja sembako.

“Karena merasa kesal, R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).

Kemudian, kata Hendra, peristiwa berlanjut pada Rabu (27/8/2025). Kala itu, pelaku R mengiming-imingi uang Rp100 juta kepada P untuk menghabisi korban.

Lalu, diperintahkan juga membeli pacul yang nantinya dipakai untuk mengubur jenazah.

Pada Jumat (29/8/2025) dini hari, Hendra menyebut R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng.

R berdalih menunjukkan gudang kepada Budi. Namun, bukannya menunjukkan, R malah menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.

Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Haji Sahroni.

Tak sampai di situ saja, R juga menyerang Euis serta anaknya yang berinisial RA (7) yang sedang tertidur hingga tewas.

Di sisi lain, pelaku P juga turut menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi.

“Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel. Salah satunya milik Budi yang dipakai R,” katanya.

Peristiwa pun berlanjut setelahnya. R dan P membawa mobil korban. Mereka sempat menginap di hotel di Jatibarang.

Emas yang mereka rampas dijual seharga Rp3 juta. P yang menjual emas itu. Setelah itu, uang hasil menjual emas itu digunakan untuk membeli terpal.

Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, jasad kelima korban yang merupakan keluarga Haji Sahroni diseret menggunakan terpal ke halaman belakang.

Kelimanya akhirnya dikubur dalam satu lubang di bawah pohon nangka

“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ungkapnya.

Saat pelarian, sambung dia, R dan P berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya hingga kembali ke Indramayu.

“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun, pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB,” terangnya.

P dan R akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas perbuatannya.

Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral