news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Uang.
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

Sopir Bank Jateng Bawa Uang Rp100 Miliar, Rp300 Juta Dipakai Beli Mobil hingga DP Rumah, Akhirnya Berhasil Ditangkap Usai Kabur Sepekan

Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.
Selasa, 9 September 2025 - 14:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan kronologinya.

Sopir mobil berinisial A itu ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Dalam seminggu pelariannya, ternyata A sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari uang tersebut.

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler serta uang muka untuk beli rumah," ujarnya.

Sigit menjelaskan kasus ini bermula saat A mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

A berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Sebelumnya, mobil tersebut mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta, A memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

Akhirnya A membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam kasus ini, Sigit menyebut pihaknya juga turut menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, A terjerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Sementara itu, DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral