- ANTARA
5.444 Orang Ditangkap Imbas Demo, 583 Tetap Ditahan dan Diproses Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 5.444 orang ditangkap imbas demo berujung ricuh yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Sementara itu, sebanyak 583 orang tetap ditahan dan diproses hukum.
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan sebanyak 583 orang dari seluruh Indonesia tersebut sedang diasesmen oleh para penyidik.
"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Selanjutnya, data 583 orang tersebut akan dihimpun dan dikaji untuk dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dana, maupun operator lapangan.
Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.
Dedi menambahkan, Polri juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak.
"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.
Maka dari itu dirinya menegaskan khusus anak-anak yang ditahan, nantinya akan mendapatkan perlakuan sangat khusus. (ant/nba)