- Antara
Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak sembilan orang menjadi tersangka kasus perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah pelaku lainnya.
"Secepatnya akan kami kabarkan. Insyaallah Senin dan pasti dikabari," kata Alfian dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di daerah itu saat demonstrasi pada pada Jumat (29/8) malam dan Sabtu (30/8) dini hari.
Mereka adalah dua orang merusak Polsek Jatinegara, satu orang Polsek Cipayung dan satu orang Polres Metro Jaktim.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dan memburu kelompok lain yang turut terlibat.
Turut diketahui, massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur hingga membuat puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu (30/8) dini hari.
Saat itu, massa datang berbondong-bondong dan langsung melempari gedung Polres dengan batu serta benda keras lainnya.
Tindakan anarkis itu membuat situasi di sekitar Markas Polres Metro Jaktim sempat mencekam. Massa disebut melemparkan molotov berkali-kali ke area dalam Polres Metro Jaktim.
Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara dan Cipayung. (ant/dpi)