- Antara
Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Jenderal Purnawirawan Polri ini Tak Kuasa Tahan Tangis saat Kompol Cosmas Dipecat: Mana Hati Nuranimu?
tvOnenews.com - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae telah dijatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu, (3/9/2025).
Pemecatan ini dilakukan setelah namanya terseret dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Pemecatan ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas telah melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota kepolisian.
Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas rantis baracuda Brimob saat terjadinya aksi demonstrasi di kawasan DPR RI, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini menjadi langkah tegas institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
- Tangkapan Layar YouTube Rasis Infotainment
Mendengar vonis pemecatan tersebut, Purnawirawan Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang merasa sangat miris dan sedih atas apa yang diterima Kompol Cosmas.
“Saya sangat miris dan sedih, Kompol Cosmas ini anak desa. Terlepas dari pokok permasalahannya, saya yakin itu bukan kehendak dia,” ungkap Irjen Ricky Sitohang, Dilansir dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada (6/9/2025).
Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang mengungkapkan dirinya yakin bahwa Kompol Cosmas hanya melaksanakan tugasnya dan kecelakaan bisa saja terjadi diluar dugaan.
Terjadi peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan, sehingga hukum tetap ditegakkan dan sidang kode etik Polri tetap dilakukan.
Namun, Purnawirawan Jenderal Bintang 2 ini ingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan penuh keadilan.
“Dia melaksanakan tugas harus melepaskan pangkat dan jabatannya. Padahal dia diperintahkan institusi untuk mengamankan,” ujarnya.
- tvOne