news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau revitalisasi Stasiun Solo Balapan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025)..
Sumber :
  • (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Istana Berkomentar soal Ijazah SMA Gibran Digugat PN Jakarta Pusat

Ihwal ijazah SMA Gibran digugat seorang pengacara bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, langsung ditanggapi istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara
Sabtu, 6 September 2025 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal ijazah SMA Gibran digugat seorang pengacara bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, langsung ditanggapi istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro

Gibran digugat lantaran dinilai tak layak menjadi wapres karena rekam jejak pendidikannya, yakni tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

Juri menilai, saat ini sudah bukan waktunya untuk mempersoalkan syarat-syarat seseorang untuk menjabat sebagai wapres.

“Pemilu sudah setahun lalu, sudah setahun lebih kok masih urusin syarat-syarat,” beber Juri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Menurut Juri, sebaiknya gugatan tersebut tak usah ditanggapi lebih lanjut.

Sebelumnyad diberitakan, penggugat tersebut adalah seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bahkan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).

Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia. 

Gibran memang menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan seperti dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memverifikasi seluruh persyaratan tiap pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah sekolah.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu merujuk peraturan Mendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijzah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk memverifikasi dokumen tanda kelulusan Pendidikan pasangan calon," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal isi pasal 16 yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.

Pasal itu berbunyi: ijazah/dokumen hasil belajar yang diperolah dari system Pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem Pendidikan nasional.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa KPU juga merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral