- dok.kolase tvOnenews.com/viva.co.id-dok Kejaksaan Agung
Merasa Geram Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Hotman Paris Minta Gelar Perkara di Istana: Hanya Butuh...
Jakarta, tvOnenews.com- Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi viral atau trending topic dimedsos X. Kini sudah mengenakan rompi Pink.
- dok.kolase tvOnenews.com/viva.co.id-dok Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 lalu di Kemendikbudristek.
Pengacara Kondang, Hotman Paris merasa geram Nadiem Makarim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Pesan tersebut disampaikannya lewat Instagram pribadi.
Hotman membeberkan kalau ia mengetahui selaku Kuasa Hukumnya Nadiem Makarim bahwa eks Mantan Mendikbudristek tidak menerima suap.
- Instagram @hotmanparisofficial
Sehingga Hotman menilai adanya hal yang janggal, ketika kliennya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Dengan itu, dia meminta gelar perkara di Istana.
Selaku kuasa hukum secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia siap membuktikan dalam waktu singkat bahwa Nadiem tidak bersalah.
"Bapak Prabowo, kalau memang bapak mau menegakkan keadilan, panggil jaksa, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim,"
"Lalu gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya,” katanya, dikutip Sabtu (6/9/2025).
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum benar-benar ditegakkan. Ini saatnya membuktikan bahwa Nadiem tidak korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” sambung Hotman.
Eks Mendikbudristek sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 4 pegawai dieranya dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (klw)