- istimewa
Selain Beri 6 Jawaban 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Beberkan Tunjangan yang Bakal Diterima DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Selain beri 6 (enam) jawaban untuk menanggapi 17+8 tuntutan rakyat, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco juga beberkan soal tunjangan yang bakal diterima anggota DPR RI, saat konferensi pers, pada Jumat (5/9/2025).
Dasco menyampaikan, sebagai bentuk transparasi sesuai evaluasi terkait tunjangan anggota DPR RI, dan dengan total akan diterima oleh DPR berupa kompenen-komponen tunjangan serta hal-hal lain.
"Ini akan kami lampirkan dan akan kami bagikan ke awak media," ucap Dasco.
Kemudian, kata dia, khusus untuk bagi anggota DPR yang dinon-aktifkan dan diproses oleh Mahkamah partai masing-masing.
"Tadi juga sudah disampaikan, bahwa pimpinan DPR telah menulis surat kepada pimpinan kehormatan dewan untuk berkordinasi kepada pimpinan mahkamah partai masing-masing soal anggota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya beri 6 (enam) jawaban untuk menanggapi 17+8 tuntutan rakyat. Jawaban itu lontarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, pada Jumat (5/9/2025).
Dalam hal ini, Dasco menyampaikan, rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” beber Dasco, Jumat malam (5/9/2025).
Berikut 6 Jawaban DPR untuk Menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.