news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Akui Nadiem Makarim Tidak Terima Suap Sepeserpun tapi....
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/viva.co.id-tvone Julio

Heboh Kasus Laptop Rp9,3 T, Hotman Paris: Nadiem Sama Seperti Lembong, Tak Ada Duit Masuk!

Hotman Paris samakan nasib Nadiem Makarim dengan Tom Lembong. Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang yang mengalir ke Nadiem dalam kasus laptop Rp9,3 triliun.
Jumat, 5 September 2025 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara soal status tersangka yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Hotman menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini tidak menemukan aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening ataupun kantong pribadi Nadiem. Kondisi ini, menurut Hotman, sangat mirip dengan yang pernah dialami mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula kristal.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah pun uang yang jaksa temukan masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).

Ia juga menegaskan tidak ada satu sen pun uang yang diterima Nadiem terkait proyek pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun tersebut.

Soal Investasi Google di Gojek

Isu lain yang sempat menyeret nama Nadiem adalah investasi Google di Gojek. Hotman menjelaskan, investasi itu tidak ada hubungannya dengan proyek laptop di Kemendikbud.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin main sogok-sogokan. Google sudah jadi investor lama di Gojek, bahkan jauh sebelum Nadiem jadi Menteri,” ujarnya.

Menurut Hotman, Google sudah empat kali menanamkan modal di Gojek dengan nilai sesuai harga pasar. Karena itu, ia menilai wajar bila Google kembali berinvestasi pada periode pengadaan laptop, tanpa ada kaitan langsung dengan jabatan Nadiem sebagai menteri.

Kasus Digitalisasi Pendidikan

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Pengadaan ini dianggap bermasalah karena laptop yang dibeli dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah yang belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

  • Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Dari hasil penyidikan, negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral