- Antara
Pria Usia 36 Tahun Ini Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan, Buntut Tergiur Rp30 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36) yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Alfarisi dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/9).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Alfarisi terbukti bersalah, karena menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Alfarisi karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, perbuatan terdakwa Alfarisi meresahkan masyarakat, serta dapat merusak, dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa Alfarisi untuk berpikir selama tujuh hari apakah akan mengajuan banding atau menerima vonis tersebut.
Turut diketahui bahwa vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, sebelumnya meminta agar terdakwa Alfarisi dihukum mati.
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M Alfarisi bertemu dengan Nasir (DPO) di suatu kafe, Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan upah sebesar Rp30 juta, yang disetujui terdakwa Alfarisi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Alfarisi menerima tas abu-abu berisi narkotika dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang telah ditentukan.
Saat menunggu pihak yang menjemput narkoba tersebut, lanjut dia, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Alfarisi.
"Dari tangan terdakwa disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau 1,8 kilogram," tutur JPU Rizki. (ant/dpi)