- Bayu Pratama-Antara
Terkuak! Proyek Pengadaan Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Pernah Ditolak Menteri Sebelumnya, Tapi Malah Dilanjut
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini menjerat Nadiem Makarim.
Ternyata, proyek ini sebelumnya pernah dianggap gagal dan bahkan ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, yaitu Muhadjir Effendy.
Muhadjir disebut enggan menindaklanjuti tawaran kerja sama dari Google karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 tidak berjalan efektif.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Kala itu pengadaan perangkat TIK belum dimulai. Namun, pada awal 2020, NAM selaku menteri merespons surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud demi meloloskan Chromebook,” ungkap Nurcahyo saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Menurutnya, kegagalan uji coba disebabkan Chromebook tidak bisa berfungsi optimal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), padahal area tersebut justru menjadi sasaran utama program digitalisasi pendidikan.
Situasi berubah setelah Nadiem menjabat pada 2020. Mantan CEO Gojek itu justru menindaklanjuti tawaran Google dan bahkan menyusun aturan teknis yang secara eksplisit menetapkan ChromeOS sebagai spesifikasi wajib.
“Dalam lampiran aturan tersebut memang sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” tegasnya.
Kebijakan itu semakin jelas saat Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi teknis yang dibuat hanya mengakomodasi ChromeOS.
Langkah tersebut dinilai bermasalah, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dianggap melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Akibat kebijakan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun yang digelontorkan untuk pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, dua pejabat kementerian juga ikut terseret, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP) yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.