- Istimewa
ATVSI Terus Memproses Usulan Revisi UU Penyiaran untuk Komisi 1 DPR RI Melalui Rangkaian FGD
Jakarta, tvOnenews.com - Saat ini ATVSI terus menyiapkan masukan revisi UU 32 nomor 2002 tentang Penyiaran yang diantaranya melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Bandung dan Semarang.
Dari FGD ini di identifikasi berbagai masukan, ide, saran, gagasan yang muncul dari FGD baik dari narasumber maupun peserta.
Rangkaian FGD diselenggarakan di Jakarta Rabu 16 Juli 2025, di Bandung Selasa 5 Agustus 2025 dan Semarang 29 Agustus 2025.
Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo menyampaikan bahwa masukan ini melengkapi masukan sebelumnya yang sudah di sampaikan ATVSI.
“Sebelumnya ATVSI sudah memberikan usulan tertulis maupun secara lisan dalam diskusi dengan Panja Revisi UU Penyiaran Komisi 1 DPR RI. Jadi masukan setelah FGD ini adalah untuk melengkapi usulan yang sudah disampaikan sebelumnya” jelas Imam Sudjarwo.
Imam Sudjarwo menyampaikan tentang FGD yang sudah dilaksanakan.
“Kami sudah menggelar FGD guna menyerap masukan untuk menjadi bahan ususlan kami ke Komisi 1 DPR RI yaitu di Jakarta, Bandung dan Semarang. Seharusnya di Yogyakarta juga pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu. Namun dibatalkan karena situasi yang mulai tidak kondusif saat itu. ATVSI sangat concern dengan revisi UU Penyiaran ini karena terkait langsung dengan industri penyiaran yang saat ini sedang tidak baik baik saja. Jangan sampai hasil revisinya nanti malah makin membuat industri penyiaran semakin sulit” lanjut Imam Sudjarwo.
Sebelumnya ATVSI sudah menggelar FGD di Jakarta, Bandung dan Semarang.
Untuk FGD di SCTV Tower Sency Jakarta yang menjadi narasumber adalah Ignatius Haryanto Djoewanto dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Whisnu Triwibowo, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Irwa Rochimah Zarkasi dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Jakarta, dan Harsiwi Achmad, Direktur SCM.
Bertindak sebagai moderator adalah Gilang Iskandar Sekretaris Jenderal ATVSI.
Hadir dalam FGD ini dosen, mahasiswa, praktisi penyiaran, asosiasi penyiaran, Pengurus dan Associate ATVSI.
Catatan utama dari FGD di Jakarta ini adalah platform digital memang harus diregulasi terutama dalam aspek konten.
Regulasinya bisa masuk di revisi UU Penyiaran, di UU ITE atau bisa juga dibuat UU Konvergensi.
Perlindungan publik dari konten yang merugikan harus dilakukan melalui regulasi platform digital.
Saat FGD dikampus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) Jatinangor Selasa 5 Agustus 2025 yang menjadi narasumber adalah Guru Besar dan Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Ahmad M. Ramli, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet.
Sebagai penanggap adalah Riyanto dosen FH Untag Semarang, dan Dedy Jamaludin Malik, Ketua STIKOM Bandung.
Sebagai moderator adalah jurnalis senior Haris Jauhari. Hadir dalam FGD ini perwakilan media radio dan televisi di Jawa Barat, Komisioner KPID Jawa Barat, dosen dan mahasiswa Fikom Unpad, Pengurus dan Associate ATVSI.
Catatan penting dari FGD di Jatinangor ini antara lain yakni perlu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lembaga Penyiaran untuk direlaksasi atau diringankan, perlunya revisi UU Penyiaran memuat pasal pasal yang mendorong pertumbuhan industri penyiaran.
Berikutnya FGD diselenggarakan di Grha Kebangsaan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Bendan, Semarang pada hari Jumat 29 Agustus 2025.
Sebagai narasumbernya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) Benny Riyanto, dan Guru Besar FH UNTAG Retno Mawarini, serta analis/praktisi Teknologi Penyiaran Patrick Kwatno.
Selaku moderator adalah M. Riyanto, dosen FH Untag Semarang. Selain para dosen dan mahasiswa, hadir juga dalam FGD ini Pengurus dan Associate ATVSI, Rektor UNTAG Semarang Suparno, dan Ketua Pembina Yayasan UNTAG Semarang, Sarsintorini Putra, Catatan utama dari FGD ini : Lembaga Penyiaran sebaiknya tidak terlalu banyak di regulasi supaya bisa lebih adaptip dengan perkembangan, ketentuan yang menjamin pertumbuhan industri penyiaran harus dimasukkan di revisi UU Penyiaran, perlu nya Lembaga Penyiaran mengadopsi teknologi yang lebih praktis dan efisien sehingga bisa menjadi relevan di era multiplatform.
Dari catatan utama dan penting setiap FGD, tim perumus ATVSI akan membuat naskah masukan ke Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyiaran Komisi 1 DPR RI, memformulasikan kedalam rumusan pasal dan ayat yang dilengkapi dengan keterangan dan penjelasan dari usulan yang disampaikan.
Secara garis besar usulan ATVSI akan mencakup relaksasi regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing dan efisiensi Lembaga Penyiaran.
Juga tentang proteksi negara terhadap Lembaga Penyiaran dan regulasi platform digital.
Sementara Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menyampaikan bahwa usulan ini bersifat dinamis dalam arti akan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan dinamika proses di DPR RI seperti pilihan UU, rentang waktu proses, perkembangan terakhir industri media.
“Proses di DPR selain memakan waktu juga ada dinamika dan kompleksitas isi regulasi yang akan dirumuskan. Juga ada dinamika dan perkembangan di industri penyiaran. Jadi komunikasi, koordinasi para pemangku kepentingan penyiaran harus dilakukan agar bisa dihasilkan revisi UU Penyiaran yang terbaik yang bisa diwujudkan” tandas Gilang Iskandar. (raa)