news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangis Kompol Cosmas pecah setelah pembacaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan dirinya dinyatakan dipecat secara tidak hormat..
Sumber :
  • tvOne

Kompol Cosmas Berduka, Ngaku Baru Tahu Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis dari Video Viral

Kompol Cosmas Kaju Gae berduka atas tewasnya ojol Affan Kurniawan dan mengaku baru tahu korban dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.
Kamis, 4 September 2025 - 07:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comKompol Cosmas Kaju Gae akhirnya angkat suara usai resmi dipecat tidak dengan hormat oleh Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Ia mengaku berduka dan meminta maaf kepada keluarga korban, seraya menegaskan tak pernah berniat membuat Affan celaka hingga kehilangan nyawa.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Cosmas seusai sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Cosmas menambahkan, dirinya sangat berduka atas tragedi tersebut. “Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.

Baru Tahu dari Video Viral

Yang mengejutkan, Cosmas mengaku baru mengetahui bahwa Affan tewas dilindas rantis Brimob yang dikemudikannya setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menyebut informasi tersebut tidak langsung ia terima di lapangan.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dalam kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Cosmas menegaskan tidak pernah bermaksud menambah beban institusi dan rekan-rekannya. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa. 

“Saya tidak ada maksud membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri bekerja lebih banyak, mengorbankan waktu dan tenaga. Saya hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum,” ujarnya.

Dipecat Tidak Hormat

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Kompol Cosmas Kaju Gae melanggar etik kategori berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Sidang Kode Etik.

Selain Cosmas, ada enam anggota Brimob lain yang turut diperiksa. Dua di antaranya, termasuk Bripka Rohmat yang menjadi sopir rantis, dikenai pelanggaran berat. Sementara lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang dan akan menjalani sidang etik terpisah.

Tragedi Pejompongan

Sebagai informasi, Affan Kurniawan tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis tersebut awalnya menabrak motor korban sebelum akhirnya melindas tubuhnya.

Tragedi ini memicu kecaman luas dari publik. Komnas HAM bahkan menyebut peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM dan tengah mendalami bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral