- Istimewa
Sidang Etik Kasus Mobil Brimob Lindas Ojol Digelar Hari Ini, Dimulai dari Kompol K
Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (3/9/2025), Divisi Propam Polri menggelar sidang etik salah satu terduga pelanggar dalam kasus mobil Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam insiden tersebut, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka Y.
Hari ini Kompol K menjadi salah satu personel yang disidang etik.
Berdasarkan pantauan, sidang etik Kompol K ini berjalan secara tertutup.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya.
Adapun Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sementara itu, lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi saat insiden tabrakan dengan pengemudi ojol berlangsung.
Sementara itu, Bripka R merupakan pengemudi mobil rantis tersebut. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025. (ant/nsi)