- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka Penyebar Hasutan Aksi Anarkis, Termasuk Admin Penyebar Tutorial Bom Molotov
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi tangkapan layar ajakan aksi, rekaman video kerusuhan, pisau karambit, lima anak panah, hingga rekaman CCTV pengrusakan fasilitas umum.
Total kerugian akibat aksi anarkis ini ditaksir mencapai Rp80 miliar, termasuk kerusakan 37 sarana prasarana Polri dan sejumlah rumah warga.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Ancaman hukuman bervariasi hingga enam tahun penjara.
Ade Ary menegaskan, penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
"Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan berdasarkan SOP yang berlaku,” tandasnya. (rpi/nsp)