news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hasutan Massa!.
Sumber :
  • Istimewa

Delpedro Ditetapkan Tersangka Biang Kerok Aksi Anarkis, Komnas HAM dan Komisi III DPR Lontarkan Kritik Keras ke Polisi

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus biang kerok aksi anarkis.
Selasa, 2 September 2025 - 19:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus biang kerok aksi anarkis.

Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Pemeriksaan masih diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi,  Selasa (2/9/2025).

Tertangkapnya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh polisi. Ternyata menuai sorotan publik hingga menuai kementar dan kritika keras dari Komnas HAM dan Komisi III.

Dalam hal ini, Komnas HAM menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh polisi.

"Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam," beber Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Selain Delpedro, Komnas HAM juga mencatat ada sejumlah penangkapan yang diduga dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.

"Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR.

Benny menilai ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan. Menurut dia, polisi harus mengungkap dasar penangkapan Delpedro.

"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor ... apa salah? Makanya, provokasi apa dulu?" Kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (2/9/2025).

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Dan menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny berujar, setiap orang juga boleh mengajak berdemonstrasi. Namun, ajakan itu tak boleh diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau molotov.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral