news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN), Fakhrizal Lukman..
Sumber :
  • Ist

LKMN Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Krisis Politik dan Sosial Harus Segera Diredam

Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset untuk meredam krisis politik dan sosial yang terjadi.
Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia kini berada di persimpangan penting dalam perjalanan politik dan sosialnya. Seperti diketahui, tensi publik kian meninggi dengan maraknya aksi protes di sejumlah kota besar beberapa pekan terakhir.

Gelombang demo itu tidak hanya menandai kekecewaan rakyat, tetapi juga memperlihatkan bahwa situasi politik, sosial, dan ekonomi telah memasuki fase kritis. Bentrokan yang terjadi menimbulkan korban, menunjukkan kondisi sosial yang kian genting.

Laporan terbaru mencatat setidaknya tujuh orang tewas akibat benturan massa dengan aparat di berbagai daerah. Sementara itu, puluhan lainnya dari kalangan sipil maupun aparat mengalami luka-luka.

“Kehilangan nyawa rakyat adalah alarm keras bagi negara, bahwa ada sesuatu yang keliru dan mendesak untuk segera diperbaiki,” kata Direktur Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Fakhrizal Lukman kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, masyarakat turun ke jalan bukan sekadar untuk bersuara, melainkan karena kepercayaan terhadap negara makin rapuh. Publik kini menuntut langkah konkret, bukan lagi sekadar janji.

Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak?

"Korupsi telah lama menjadi penyakit kronis negeri ini. Ratusan bahkan ribuan triliun rupiah raib, menguap bersama praktik busuk para koruptor."

"Di sisi lain, hukum kita selama ini terjebak pada paradigma pidana semata: menghukum orang, tapi gagal merebut kembali hasil kejahatan," ujarnya.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup kekosongan itu. Instrumen hukum ini memberi wewenang negara merampas harta hasil korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.

"Dengan kata lain, fokusnya bukan sekadar menghukum pelaku, tapi mengembalikan aset kepada rakyat," tegas Fakhrizal.

RUU sebagai Jawaban Politik atas Krisis Sosial

Gelombang protes, kata Fakhrizal, bukan hanya akibat satu-dua kebijakan, melainkan akumulasi frustrasi publik terhadap ketidakadilan struktural. Saat rakyat melihat elit berdebat di Senayan, harga kebutuhan pokok melonjak, pengangguran meningkat, sementara korupsi terus dibiarkan.

"Di tengah kondisi ini, RUU Perampasan Aset menjadi semacam jalan darurat politik untuk memulihkan kepercayaan rakyat.

Bayangkan jika dalam beberapa minggu ke depan RUU ini disahkan, lalu pemerintah bergerak cepat, merampas aset koruptor besar, mengumumkan hasilnya secara transparan, dan mengalirkan kembali dana itu untuk subsidi pendidikan, kesehatan, serta perbaikan ekonomi rakyat kecil," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral