news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Stasiun Palmerah tampak sepi penumpang usai ada imbauan WFH dari Pemprov DKI..
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Cerita Pekerja di Jakarta Tetap Ngantor Saat Ada Imbauan WFH: Mau Enggak Mau Harus Masuk

Stasiun Palmerah tampak sepi penumpang usai ada imbauan WFH dari Pemprov DKI.
Senin, 1 September 2025 - 13:36 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Disnakertransgi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di sejumlah wilayah Jakarta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini dampak dari adanya penyampaian aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di sejumlah titik.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, pada Senin (1/9/2025) sejumlah ruas jalan di Jakarta tampak sepi. Termasuk juga beberapa stasiun kereta commuter line, yakni Stasiun Palmerah, Jakarta Barat.

Terlihat penumpang kereta di Stasiun Palmerah tidak ramai seperti hari biasanya. Hanya terdapat beberapa penumpang yang naik hingga turun di stasiun ini.

Kemudian juga di sepanjang jalur tunggu penumpang hanya terhitung belasan penumpang.

Sementara itu sejumlah petugas keamanan juga tampak berjaga di setiap sisi pintu masuk dan keluar stasiun.

Salah satu penumpang yang masih menggunakan kereta commuter line di tengah adanya imbauan WFH yakni Daffa (24). Dirinya mengaku hendak pergi kerja ke daerah Sudirman, Jakarta Selatan.

“Iya emang setiap hari pakai kereta. Ini mau ke Sudirman, kerja,” kata Daffa, saat ditemui, Senin (1/9/2025).

Sementara itu Daffa mengatakan bahwa kantornya tetap menerapkan kerja dari kantor. Sebab perusahaannya bergerak dalam pelayanan bidang jasa, yang harus melayani masyarakat.

“Gak ada WFH. Soalnya kantor saya bergerak di pengiriman barang. Jadi mau gak mau harus masuk,” terang Daffa.

Untuk diketahui, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan work from home (WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya, Minggu (31/8/2025).

Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral