news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pekerja di Jakarta di Stasiun MRT.
Sumber :
  • ANTARA

Imbas Demo Ricuh, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.
Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan work from home (WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya, Minggu (31/8/2025).

Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.

Pada Jumat (29/8), Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).

Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.

“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral