news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas mengapit terpidana pemerkosaan anak setelah ditangkap di Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Jadi DPO 7 Bulan, Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Berhasil Diringkus Polisi

Tim gabungan Kejati dan Polda Aceh berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terakhir.
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pemerkosaan anak, Nazar Maulana, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direskrimum Polda Aceh, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Nazar Maulana ditangkap di Lampulo, Kota Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sabang. Pelaku melarikan diri ketika statusnya masih terdakwa saat menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Sabang," ujar Ali, Sabtu.

Setelah kembali ditangkap, terpidana kemudian diserahkan ke Kejaksaan negeri Sabang untuk selanjutnya dieksekusi ke rutan atau lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo menjelaskan, Nazar Maulana melarikan diri saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Sabang, Februari 2025 lalu.

"Pelaku diputus bersalah secara in absentia atau tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Syariah Sabang. Pelaku dihukum 165 bulan penjara dalam perkara jarimah pemerkosaan," ujarnya menjelaskan.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh, Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Pasal 50 mengatur hukuman jariman pemerkosaan.

Adapun tindakan pemerkosaan itu dilakuakn terhadap anak berusia 17 tahun pada September 2024 lalu.

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap, pelaku sudah dua kali hampir disergap polisi.

"Kini, kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan kelas II B Banda Aceh maupun Lapas Kelas II A Banda Aceh terkait tempat eksekusi terpidana," katanya menambahkan. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral