- Istimewa
Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Antikorupsi Sampaikan Pandangannya ke MK
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Mantan Komisioner KPK sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan uji materi tersebut telah menarik perhatian pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.
"Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan ke MK oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.
Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh antikorupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.
Pasalnya, kata dia, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.
Dirinya menilai orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, serta orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap bisa menjadi terpidana korupsi.
"Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” tutur dia.
Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor, sambung dia, mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.