- tvOnenenws.com/Aldi Herlanda
Ungkit Demo DPR Kemarin, Istana Beri Peringatan Ini untuk Masyarakat
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh dilakukan dengan merusak fasilitas umum maupun mengganggu ketertiban.
“Jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan Hasan menanggapi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Massa dari berbagai elemen turun ke jalan dalam aksi yang dikenal sebagai demo 25 Agustus 2025 dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari isu RUU Perampasan Aset hingga penolakan kenaikan tunjangan DPR.
Hasan menekankan bahwa demonstrasi tetap harus menjaga ketertiban. Ia menilai tindakan merusak bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat.
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan memastikan pemerintah selalu membuka telinga terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan kembali batasan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang,” tandasnya. (agr/iwh)