- Istimewa
Kelahiran Kementerian Umrah dan Haji Disebut Sebagai Tonggak Sejarah Baru
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mengesahkan Kementerian Haji dan Umrah melalui rapat paripurnanya pada Selasa (26/8/2025).
Pengesahan itu pun turut disyukuri oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M Nur mengatakan langkah DPR RI merupakan tonggak sejarah baru mengingat lebih dari 75 tahun urusan haji dan umrah berada di bawah naungan Kementerian Agama yang juga mengurus banyak bidang lain.
Ia pun memberikan apresiasi khusus kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang dinilainya berani mengukir sejarah.
"Amphuri sudah lama merindukan kita punya Menteri Haji dan Umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru," ujar Firman kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Firman menuturkan kelahiran Kementerian Haji dan Umrah akan memberi ruang fokus dalam ekosistem Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
Tak hanya itu, kelahiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memiliki posisi strategis diplomasi internasional dengan Arab Saudi.
“Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple,” ungkapnya.
Firman menuturkan dengan struktur yang setara, Indonesia bisa lebih kuat menegosiasikan kebijakan yang sering kali berdampak langsung pada jamaah diantaranya kebijakan umrah dan haji mandiri dinilai cenderung melindungi kepentingan syarikah atau swasta di Arab Saudi.
Menurutnya jika tidak diantisipasi, hal ini dapat melemahkan usaha resmi di tanah air yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi jamaah.
Pihaknya pun berharap Kementerian Haji dan Umrah tampil sebagai pengayom, bukan hanya bagi jamaah agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman tetapi juga bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi.
“Oleh karena itu, kementerian ini harus memastikan jamaah terlindungi sekaligus memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” kata Firman.