Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani
HNW: Pembentukan Kementerian Haji Minimal 30 Hari Sejak UU Berlaku
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:52 WIB
Dia pun turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini, dan berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pascapenetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan.
"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” katanya.(ant/ree)