- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
Noel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, Guru Besar Hukum Unissula: Terlalu Dini dan Tidak Rasional
Semarang, tvOnenews.com - Permohonan amnesti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan publik.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wamenaker Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maaf dan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz menilai, permintaan amnesti yang diajukan oleh Noel Ebenezer dinilai terlalu dini dan tidak rasional.
- Teguh Joko Sutrisno/tvOne
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, meskipun amnesti adalah hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak bisa sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat.
"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," ujar Jawade di Semarang pada Sabtu (23/8/25).
Jawade mengakui bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.
"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," tambahnya.
Oleh karena itu, Jawade menilai permintaan amnesti dari mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) tersebut sangat tidak rasional.
"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," tegasnya. (tjs/muu)