news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)..
Sumber :
  • [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Respons Menohok KPK Soal Wamenaker Noel Bantah OTT dan Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau akrab disapa Noel bantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Noel tidak lama setelah dirinya diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Menanggapi bantahan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons menohok.

"Bantahan itu hak tersangka. Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2025).

KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan pada narasi bantahan, melainkan pada pembuktian hukum melalui alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci secara lengkap kronologi penetapan tersangka terhadap Noel, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Namun lembaga antikorupsi itu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel menolak keras anggapan bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah kasusnya terkait pemerasan.

Noel mengawali klarifikasinya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat Indonesia yang merasa kecewa dengan kabar penetapan tersangka tersebut.

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujar Noel.

Pernyataan Noel ini muncul setelah KPK sebelumnya mengumumkan hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Noel menegaskan bahwa narasi OTT yang ramai beredar di publik telah menyesatkan. Ia meminta agar kasusnya tidak digiring pada framing yang membuatnya terlihat lebih bersalah daripada kenyataannya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral