- Antara
AMPHURI Sambut Baik Rencana Pemerintah Membentuk Kementerian Haji dan Umrah
Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa hari lagi, akan lahir kementerian baru yang menangani urusan haji dan umrah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) gembira dengan lampu hijau lahirnya Kementerian Haji dan Umrah yang terungkap pada rapat Panitia Kerja DPR RI dan Pemerintah dalam rangka pembahasan perubahan ketiga Undang-Undang (RUU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Marhaban Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat," kata Ketua Bidang Humas & Media DPP AMPHURI, Abdullah Mufid Mubarok, kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (23/8/2025).
- MCH 2024
Setahun lalu, kata Mufid, AMPHURI secara terbuka berharap Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dalam kabinetnya usai dilantik.
"Bahwa saat itu munculnya bernama Badan Penyelenggara Haji (BPH), kami sangat mengapresiasi positif sekaligus meyakini BPH bakal menjadi embrio lahirnya Kementerian Haji dan Umrah," katanya.
Menurut Mufid, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah termasuk kategori usaha risiko tinggi jika merujuk UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Izin kami sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu tercantum KBLI 79122 klasifikasi risiko tinggi. Sehingga sangat pas urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri," katanya.
Dengan masuk klasifikasi usaha risiko tinggi, maka penyelenggara haji dan umrah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perusahaan travel juga harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin sebagai PPIU/PIHK, memenuhi standar perlindungan, pembinaan dan pelayanaan sesuai standar yang ditentukan, serta wajib terakreditasi.
"Meskipun Arab Saudi membuka celah umrah dan haji mandiri, negara harus hadir melindungi, membina dan melayani warga negara. Caranya dengan mengharuskan keberangkatan umrah dan haji melalui PPIU dan PIHK yang jelas memiliki izin resmi. Tidak membiarkan warga negara dilepas mandiri ke Arab Saudi. Kami juga yakin Kementerian Haji dan Umrah nanti dapat menjadikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah lebih baik lagi," kata Mufid.