news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Masih Tersenyum Meski Tersangka, Wamenaker Noel Bantah Korupsi dan Tidak Kena OTT: Kasus Saya Bukan Pemerasan

Wamenaker Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menegaskan tidak lakukan pemerasan meski faktanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT,” ucap Noel yang mengenakan rompi oranye KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel tersenyum mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Dalam beberapa momen saat dihadirkan di KPK, Noel tampak masih bisa tersenyum maski tersangka.

Ketua Umum Relawan Prabowo Mania 08 itu juga membantah dirinya terlibat kasus pemerasan.

Dia mengaku tidak ingin diterpa narasi liar yang dapat memberatkannya. Noel juga membantah 10 tersangka lainnya melakukan pemerasan.

“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” kata Noel saat hendak memasuki mobil tahanan.

Pasca ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Noel dan 10 tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (saa/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral