news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Usai Wamenaker Jadi Tersangka, KPK Bocorkan Detail Aliran Uang Pemerasan Rp81 Miliar, Noel Dapat Jatah Berapa?

Usai KPK lakukan OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dan menetapkan tersangka. KPK bocorkan aliran uang pemerasan Rp81 Miliar yang diduga dilakukan
Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai KPK lakukan OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dan menetapkan tersangka. KPK bocorkan aliran uang pemerasan Rp81 Miliar yang diduga dilakukan Wamenaker.

Sontak, hal itu menjadi sorotan publik, hingga publik bertanya berapa Wamenaker Noel dapat jatah berapa dari kasus pengurusan sertifikat K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) menjelaskan bahwa selisih uang dalam pengurusan K3. Kemudian, KPK menelusuri ada aliran ada mencapai Rp81 miliar.

"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dari biaya yang seharusnya," beber Setyo.

"Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," lanjutnya.

Praktik ini berlangsung dari 2019 hingga 2024. Irvian Bobby Mahendro (IBM) dalam hal ini menerima Rp 69 miliar. Ia selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025.

Kemudian, ada pula setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja serta Hery Sutanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.

"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," jelasnya.

Tak hanya itu saja, kata dia, Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya ditransfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

Sementara Anitasari Kusumawati (AK), yang merupakan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral