- Julio Trisaputra
Sosok 10 Tersangka Selain Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain Noel, ada 10 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, total ada 11 orang yang terjerat kasus ini. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo menegaskan praktik dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait sertifikasi K3 telah berlangsung lama. KPK menduga praktik ini terjadi sejak 2019 dan terus berlanjut hingga tahun 2025.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” ujar Setyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi negara dan sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati hasil aliran dana dari pungutan tidak sah terkait sertifikasi K3. (nsp)