- Taufik
Korupsi Jadi Pukulan Berat, Menaker Dorong Penegakan Pakta Integritas di Kemnaker
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau Noel. OTT ini turut menyeret sedikitnya 10 orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut. “Ya,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).
Menaker Yassierli: Pukulan Berat bagi Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa anak buahnya. Ia menegaskan, kasus ini merupakan pukulan berat bagi Kemnaker yang selama 10 bulan terakhir tengah gencar melakukan pembenahan.
“Sejak awal saya dilantik, fokus kami adalah memperkuat integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan publik. Kasus ini harus jadi pelajaran bersama agar tidak terulang lagi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Pakta Integritas Jadi Senjata Utama
Sebagai langkah konkret pencegahan korupsi, Yassierli menyebut seluruh pejabat dan jajaran di Kemnaker telah diminta menandatangani Pakta Integritas.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif. Semua pejabat Kemnaker sudah menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot jika melanggar,” tegasnya.
Khusus pada bidang sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker bahkan sudah menggandeng hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di seluruh Indonesia untuk menandatangani pakta yang sama. Komitmen itu mencakup larangan praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi.
Yassierli juga mendorong masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika masih ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan Kemnaker.
Reformasi Birokrasi dan Perbaikan Regulasi
Selain pakta integritas, Menaker menjelaskan pihaknya sudah melakukan rotasi pegawai yang lebih dari 4 tahun berada di posisi sama. Hal ini untuk mencegah adanya praktik rente maupun penyalahgunaan wewenang.
Kemnaker juga telah memperbaiki proses layanan agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus merevisi sejumlah aturan terkait K3, di antaranya Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
“Reformasi ini penting agar pelayanan Kemnaker bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ucap Yassierli.
Harapan ke Depan
Menaker menegaskan, momentum ini harus dijadikan peringatan keras bagi seluruh aparatur Kemnaker.
“Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bersama. Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tutupnya. (nsp)