news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Menteri LH: Ketentuan Produsen Wajib Kelola Sampah Plastik Terbit 2025

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan ketentuan untuk mewajibkan produsen mengelola sampah plastiknya atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Oroducer Responsibility/EPR) berpotensi diterbitkan tahun ini dengan implementasi bertahap
Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan ketentuan untuk mewajibkan produsen mengelola sampah plastiknya atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Oroducer Responsibility/EPR) berpotensi diterbitkan tahun ini dengan implementasi bertahap.

Ditemui usai rapat konsolidasi multipihak perumusan langkah strategis setelah INC-5.2 di Jakarta, Kamis, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyatakan bahwa EPR sudah dimandatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, meski kini sifatnya masih sukarela.

"Sekarang sedang kita selesaikan peraturan atau instrumennya menjadi wajib," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, mengutip Antara pada Kamis.

"Wajibnya akan ditetapkan mulai tahun ini setelah selesainya ini, tapi implementasinya tentu bertahap," tambah Menteri Hanif.

Dia mengatakan pertemuan dengan para pelaku usaha termasuk yang tergabung di dalam National Plastic Action Partnership (NPAP) memberikan respons positif terkait EPR, sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan sampah plastik demi mencapai target pemerintah untuk pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Dalam pertemuan tersebut salah satu yang disorot adalah perlunya EPR menjadi kewajiban, tidak hanya untuk perusahaan dari hulu sampah ke hilir. Implementasi EPR akan menjadi salah satu faktor penting mewujudkan ekonomi sirkular di Indonesia, yang mendorong nilai pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle).

Untuk proses implementasi yang bertahap untuk kewajiban EPR tersebut, Menteri LH Hanif mengatakan hal itu diperlukan karena prosesnya melibatkan berbagai pihak tidak hanya kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selain juga pihak pemangku kepentingan lain.

Diskusi juga termasuk untuk menyusun peta jalan penyelesaian dan pengelolaan sampah plastik dan peran industri dalam mencapainya.

"Hasil ini akan segera kami sampaikan ke Pak Menteri Perindustrian untuk menyikapinya. Karena ini rumusan yang sudah kita coba bicarakan, Insya Allah minggu depan kami akan memfinalisasi rumusan dari NPAP yang akan kita kemudian dorong untuk keluar menjadi kebijakan atau instrumen di masing-masing kementerian," jelas Menteri LH Hanif.

EPR  merupakan kewajiban produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang dihasilkan kemasan produknya. Tanggung jawab itu termasuk menarik kembali sampah produknya dan merancang kemasan multiguna sehingga sampah tidak akan berakhir di TPA.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral